Latest News

Tampilkan postingan dengan label Hadis dan Sunnah. Tampilkan semua postingan



Dalam pergaulan sehari-hari di manapun, sering kita dengar atau kita jumpai istilah "Sunnah Rasul" pada malam Jum'at.

Lalu apa sih sebenarnya definisi yang benar tentang Sunnah Rasul (Sunnaturrasul)? Dalam pandangan syariat Sunnah adalah sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah Saw menjalani hidupnya atau suatu aktifitas yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dgn penjagaan Allah SWT.

Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits dan Sunnah yang diperintahkan oleh Allah SWT disebut Sunnatullah.

Namun istilah Sunnah Rasul yang populer di malam Jum'at adalah hubungan suami istri.
Mungkin maksudnya adalah untuk menutupi sesuatu yg dianggap vulgar, maka digunakan istilah Sunnah Rasul sebagai pengganti dari istilah ML.

Tapi akibatnya fatal, karena telah menyempitkan arti dari sumber hukum kedua setelah al-Qur'an menjadi hanya sebuah aktifitas seks belaka.

Lalu hal apa lagi yg melatar-belakangi penyebutan Sunnah Rasul menjadi sebuah aktifitas seks, selain dari sekedar sebagai pengganti ucapan seks yg vulgar?
Ya memang ada hadits tentang berhubungan seks dimalam jumat dan mandi besar di hari jumat, namun apa derajat hadits tsb, Shahih, dhaif atau palsu? Lalu sebenarnya sunnah apa yg dilakukan Rasulullah SAW dimalam jumat/hari jumat?

DALIL 1
Sering kita dengar dari Ustadz, yang dianggap hadits, yaitu : "Barang siapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi."

Dalam hadits yg lain disebutkan sama dgn membunuh 1000 atau 7000 yahudi. Hadist di atas tidak akan ditemukan dalam Kitab manapun. Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih.

Dan akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits sunnah Rasul pada malam Jum'at tersebut apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi adalah sama sekali bukan hadist alias karangan orang-orang yang iseng dan gak jelas.

Tidak nyambung ke sahabat, apalagi ke Rasulullah SAW, sehingga jelas itu sama sekali bukan Hadist alias palsu alias bohong yg dikarang oleh orang orang yg tidak betanggung-jawab yg mengatas namakan Rasulullah SAW.

Jadi, kita tidak akan menemukan satu-pun hadits tentang Rasulullah SAW berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam Jum'at.

Di Indonesia sangat subur akan hadits hadits dhaif dan palsu. Oleh karenanya berhati-hatilah sahabat, banyak hadits palsu yg beredar dan bermaksud untuk menyesatkan dan membodoh-bodohi umat!

Jaga, pelihara dan amalkan Sunnah sunnah Rasulullah SAW yg selama ini menjadi hukum syariat kedua setelah Al-Qur'an. Dan STOP mengatakan Sunnah Rasul sebagai pengganti dari istilah berhubungan suami istri alias ML.

DALIL 2
Tafsir Hadits tentang berhubungan suami istri di malam/hari jumat:

Penentuan waktu dalam islam adalah mengikuti peredaran bulan, bukan mengikuti peredaran matahari. Sehingga perubahan hari adalah saat maghrib bukan pukul 24.00. Maka dari itu hari jumat dimulai pada hari kamis saat maghrib.

Nah pembicaran kita sekarang mengarah kepada seolah-olah malam Jum'at dan hari Jum'at adalah waktu yg cocok untuk melakukan hubungan suami-istri. Keduanya akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yg tidak didapatkan pada hari selainnya.

Haditsnya shahih namun tidak mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah hubungan seks suami istri.

Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa mandi di hari Jum'at SEPERTI MANDI JANABAH, kemudian datang di waktu yg pertama (mendatangi masjid untuk shalat jumat), ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yg datang di waktu yg kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yg datang di waktu yg ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barang siapa yg datang di waktu yg keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yg datang di waktu yg kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850)

Hadits tsb menunjukkan keutamaan shalat jumat namun disitu disebutkan jg tentang mandi janabat (ghuslal janabah) pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat dilakukan setelah ada aktifitas hubungan seks suami-istri.
Sehingga munculah istilah Sunnah Rasul di malam jumat untuk hubungan seks suami istri.

Ya silahkan saja melakukan hubungan seks suami istri kapanpun juga termasuk malam jumat tapi janganlah istilah hubungan seks tsb diganti menjadi "Sunnah Rasul".



SUNAH RASUL: Sunnah Rasul yang sesungguhnya untuk dilakukan pada malam/hari Jum'at, diantaranya:

  1. Memperbanyak membaca Shalawat Sabda Nabi SAW, "Perbanyaklah shalawat kepadaku setiap hari jum'at karena shalawatnya umatku akan dipersembahkan untukku pd hari jum'at, maka barangsiapa yg paling banyak bershalawat kepadaku, dia akan paling dekat derajatnya denganku". (HR. Baihaqi) Maksudnya adalah perbanyak shalat sunat karena disitu ada shalawat.
  2. Membaca Al Qur'an khususnya surat Al Kahfi. Sabda Nabi SAW,: "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum'at akan diberikan cahaya baginya diantara dua jum'at". (HR. Al Hakim) Membaca di sini dalam artinya membaca ayatnya, lalu dikaji, direnungkan dan diaplikasikan dalam keseharian. Dan seyogyanya bukan hanya QS Al-Kahfi saja, tapi dilanjutkan dengan surat-surat lainnya.
  3. Memperbanyak do'a Rasulullah SAW bersabda, "Hari jum'at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslimpun yg memohon sesuatu kepada Allah SWT dalam waktu tsb melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tsb jatuh setelah 'ashar". (HR. Abu Dawud) Maksudnya adalah sepanjang hari jum'at.
  4. Shalat Jum'at Rasulullah Saw bersabda, "Salat Jumat itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit". (HR.Abu Daud dan Al Hakim).

KESIMPULAN:
Tidak ditemukan dalil Sunnah Rasul tentang hubungan suami istri di hari Jum'at (malam Jum'at). Kajian HADIS yang ada adalah KEUTAMAAN BAGI LAKI LAKI YANG MENDATANGI MASJID LEBIH AWAL UNTUK SHALAT JUM'AT, BUKAN KEUTAMAAN BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI MALAM JUM'AT. Satu hal lagi, Jangan lupa, yang namanya sunnah Rasulullah SAW itu pasti pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam urusan apapun dan urusan ibadah harus ada dalilnya baik dari Al Qur'an maupun sunnah Rasulullah SAW.

Oleh: Dedi Misbah [Sumber: Kajian Daarul Arqom]



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه
Jika seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena ungkapan amin seseorang yang bersesuaian dengan ungkapan amin para malaikat akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhariy dan Muslim.1
FAWA’ID AL-HADITS:
Faidah Pertama: Apa yang dimaksud dengan ungkapan amin?
Ungkapan amin bermakna ‘Allahumma istajib’ (Ya Allah, kabulkanlah).2
Faidah Kedua: Apa hikmah mengucapkan amin setelah imam selesai membaca alfatihah?
Secara umum, dalam setiap kebaikan yang diperintahkan oleh Islam mengandung begitu banyak hikmah dan kebaikan untuk manusia itu sendiri. Ini sesuai dengan salah satu kaidah agung yang ditetapkan Islam:
الدين جاء لسعادة البشر
Islam terbit untuk kebahagiaan manusia”3
Dalam hadits ini terdapat sebuah pelajaran yang mulia nan agung yaitu pensyariatan ungkapan amin dan keutamaan yang diperoleh bagi orang yang mengucapkannya.
Surat al-Fatihah mengandung do’a teragung, termulia dan terbaik seperti yang diungkpakan para ulama dalam kitab mereka. Secara umum, dalam kitab-kitab yang mensyarah hadits ini, diungkapkan bahwa pensyariatan amin dikaitkan dengan doa yang termaktub dalam al-Fatihah.4
Faidah Ketiga: Kapan amin diucapkan?
Para ulama menjelaskan bahwa amin diucapkan beberapa saat setelah imam selesai membaca surat al-Fatihah.5
Faidah Keempat: Apakah ma’mum mengucapkan amin mendahului imam atau setelah ungkapan amin sang imam?
Dari hadits tersebut nampak bahwa amin sang imam lebih dahulu dibanding amin ma’mum namun jumhur ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ammana al-imam (أمن الإمام)” adalah saat sang imam akan memulai ungkapan amin. Saat inilah ma’mum bersegera mengucapkan amin sehingga ungkapan imam dan ma’mu menyatu dalam satu waktu.6
Faidah Kelima: Bolehkan ma’mum mendahului amin imam?
Tidak boleh bagi makmum mendahului unngkapan amin sang imam atau mengakhirkannya agar mendapat keutamaan besar yang disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini.
Faidah Keenam: Apakah yang terhapus adalah semua jenis dosa?
Secara umum, dalam ilmu Ushul Fiqh, lafadz “maa (ما)” adalah “ism maushul” yang bermakna umum. Artinya, berdasarkan redaksi di atas, dosa yang disebutkan mengandung dosa kecil dan besar.7 Namun, para ulama yang meneliti nash mengungkapkan bahwa pengguguran dosa yang dimaksud dalam hadits di atas dan hadits lain yang sejenisnya berhubungan dengan dosa kecil saja.8
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy mengungkapkan bahwa semua nash yang mengandung pengampunan dosa ditujukan terhadap dosa kecil, bukan dosa besar. Dosa besar gugur dengan taubat yang dilakukan seorang hamba.9
Faidah Ketujuh: apa yang dimaksud dengan “muwaafaqah (موافقة)/berkesesuaian”?
Para ulama berbeda pendapat tentang makna “muwaafaqah (موافقة)/berkesesuaian.”
  1. Kesamaan waktu.
    Artinya, amin ma’mum dan amin para malaikat bersamaan di waktu yang sama. Kebersamaan do’a dan berpadunya waktu adalah salah satu factor diterimanya doa apalagi doa tersebut bersesuaian dengan doa para malaikat yang memang tidak bermaksiat kepada Allah, melakukan apa yang Allah perintahkan, bershaf-shaf di sisi Allah, bertasbih dan bersujud kepada Allah ‘azza wajalla.
  1. Kesamaan ma’mum dengan sifat dan keadaan malaikat yaitu memandang kerendahan diri saat berdoa, menundukkan hati dan khusyu’ karena Allah tidak menerima doa dari hati dan jiwa yang lalai.10
Faidah kedelapan: Siapa malaikat yang disebutkan dalm hadits di atas?
Para ulama menjelaskan bahwa para malaikut pun mendengar bacaan imam11. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang malaikat mana saja yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah al-Bassam mengungkapkan bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat yang ikut menyaksikan shalat tersebut baik malaikat yang ada di bumi maupun malaikat yang ada di langit.12
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin mengungkapkan bahwa malaikat yang dimaksudkan hanyalah malaikat yang diijinkan Allah untuk mengucapkan amin bersama orang yang shalat.13 Dan ini tidak berlaku bagi malaikat yang tidak diijinkan Allah.14
Penutup:
Ada banyak sekali permasalahan fiqhiyyah yang berkaitan dengan hadits di atas, misalnya status hukum ucapan amin dalam shalat, apakah imam wajib membaca amin baik dengan mengeraskan hingga terdengar makmum atau dengan suara pelan, ataukah sebatas sunnah baginya, dan permasalahan lain.
Hanya saja, alangkah baiknya bagi imam dan makmum, dan ini begitu disarankan para ulama, untuk membaca amin dalam waktu yang sama dengan suara yang terdengar sehingga mereka mendapat keutamaan penghapusan dosa. Begitu pula ketika membaca amin diharapkan dengan hati yang khsuyu’ penuh ketundukan sehingga menyerupai keadaan para mailaikat.
Sungguh, kita dapati sebagian saudara kita begitu lalai membaca amin dalam shalat padahal para ulama mengungkapkan bahwa kesempatan membaca amin dalam shalat ini dengan ungkapan:
هذه غنيمة جليلة وفرصة ثمينة ألا وهي غفران الذنوب بأيسر الأسباب فلا يفوتها إلا محروم
Ini adalah harta/kemenangan (peraihan sesuatu tanpa ada kesulitan sedikit pun –ed) yang mulia dan kesempatan yang begitu berharga yaitu pengampunan dosa dengan wasilah yang paling mudah. Orang yang terluput dari kesempatan ini hanyalah orang-orang yang memang diharamkan untuk meraihnya ”
Referensi:
  1. Ta’liqat ‘ala ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy, Dar a’Atsar, Mesir.
  2. Mandzumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’iduhu, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibn Jauziy, Saudi Arabia
  3. Taisiyr al-‘Allam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Dar al-Aqidah, Mesir.
  4. Syarh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Sa’ad bin Nashir as-Syatstriy, Dar Kanuz Isybilya, Arab Saudi
  5. Tanbih al-Afham Syarh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Maktabah as-Shabah, Mesir.
  6. Zubdah al-Afham bi Fawa-idh ‘Umdah al-Ahkam, karya syaikh Abu ‘Usamah Salim bin ‘Ied al-Hilaliy, Dar Ibn Hazm, Libanon.



Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, hadits belum ditulis dan masih berupa hapalan yang ada dibenak para sahabat. Para sahabat belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan, mengingat Nabi masih mudah dihubungi untuk dimintai keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.

Diantara sahabat, tidak semuanya bergaul dengan nabi. Ada yang sering menyertai atau ada yang hanya beberapa kali saja bertemu Nabi. Oleh sebab itu, hadits yang dimiliki setiap sahabat itu tidak selalu sama banyaknya ataupun macamnya. Demikian pula ketelitiannya. Namun demikian, diantara para sahabat itu sering bertukar berita (hadist) sehingga perilaku Nabi Muhammad banyak yang diteladani, ditaati, dan diamalkan sahabat bahkan umat Islam pada umumnya pada waktu Nabi Muhammad masih hidup.

Dengan demikian, pelaksanaan hadist dikalangan umat Islam pada saat itu selalu berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, para sahabat tidak mudah berbuat kesalahan yang berlarut-larut. Hadist yang telah diamalkan/ditaati oleh umat Islam dimasa Nabi Muhammad masih hidup, oleh ahli hadist disebut sebagai Sunnah Muttaba’ah Ma’rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran hadist.

Meski pada masa itu, hadist berada pada ingatan para sahabat, namun ada sahabat yang menuliskannya untuk kepentingan catatan pribadinya (bukan untuk kepentingan umum). Diantaranya ialah :

‘Abdullah bin ‘Umar bin ‘Ash (dalam himpunan As Shadiqah)

‘Ali bin Abi Thalib (dalam shahifahnya mengenai hukum-hukum diyat yaitu soal denda atau ganti rugi).

Masa Penggalian
Setelah Nabi Muhammad wafat (tahun 11 H / 632 M), pada awalnya belum menimbulkan masalah mengenai hadits, karena sahabat sebagian besar masih hidup dan seakan-akan menggantikan peran nabi sebagai tempat bertanya saat timbul masalah yang memerlukan pemecahan, baik mengenai hadist ataupun Al Quran.

Sejak Kekhalifahan Umar bin Khaththab (tahun 13 – 23 H atau 634 – 644 M), wilayah dakwah Islamiyah dan Daulah Islamiyah mulai meluas hingga ke Jazirah Arab, maka mulailah timbul masalah-masalah baru khususnya pada daerah-daerah baru sehingga makin banyak jumlah dan jenis masalah yang memerlukan pemecahannya. Meski para sahabat tempat tinggalnya mulai tersebar dan jumlahnya mulai berkurang, namun kebutuhan untuk memecahkan berbagai masalah baru tersebut terus mendorong para sahabat untuk saling bertemu dan bertukar hadist.

Kemudian para sahabat kecil (berusia muda) mulai mengambil alih tugas penggalian hadits dari para sumbernya, yaitu para sahabat besar (senior). Kehadiran seorang sahabat besar selalu menjadi pusat perhatian para sahabat kecil terutama para tabi’in. Meski memerlukan perjalanan jauh, para tabi’in ini berusaha menemui seorang sahabat yang memiliki hadist. Maka, para tabi’in mulai banyak memiliki hadist yang diterima atau digalinya dari sumbernya yaitu para sahabat. Meski demikian, pada masa itu hadist belumlah ditulis apalagi dibukukan.

Masa Penghimpunan
Musibah besar menimpa umat Islam pada masa awal Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Musibah itu berupa permusuhan diantara sebagian umat Islam yang memakan banyak korban jiwa dan harta yang tidak sedikit. Pihak-pihak yang bermusuhan itu semula hanya memperebutkan kedudukan kekhalifahan kemudian bergeser kepada bidang Syari’at dan Aqidah dengan membuat hadist maudlu’ (palsu) yang bertujuan untuk mengesahkan keinginan/ perjuangan mereka yang saling bermusuhan itu.

Keadaan menjadi semakin memprihatinkan dengan terbunuhnya Khalifah Husain bin Ali bin Abi Thalib di Karbala (tahun 61 H / 681 M). Para sahabat kecil yang masih hidup dan para tabi’in yang melihat kondisi seperti itu, kemudian mengambil sikap dengan tidak menerima lagi hadist baru, yaitu yang sebelumnya tidak mereka miliki. Kalaupun ada yang menerima, para sahabat kecil dan tabi’in ini sangat berhati-hati. Hadits kemudian diteliti dengan secermat-cermatnya mengenai siapa yang menjadi sumber dan siapa yang membawakannya. Sebab mereka ini tahu benar siapa-siapa yang melibatkan diri atau terlibat dalam persengketaan dan permusuhan masa itu. Mereka tahu benar keadaan pribadi-pribadi sumber / pemberita hadist. Misal, apakah dia seorang yang pelupa atau tidak, masih kanak-kanak atau telah udzur, benar atau tidaknya sumber dan pemberitaan suatu hadist dan sebagainya. Pengetahuan yang demikian itu diwariskan kepada murid-murid mereka (tabi’in), yaitu para tabi’ut tabi’in.

Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah dari Bani Umayah (tahun 99 – 101 H / 717 – 720 M) termasuk tabi’in yang memiliki jasa yang besar dalam penghimpunan hadist. Para kepala daerah diperintahkannya untuk menghimpun hadist dari para tabi’in yang terkenal memiliki banyak hadist. Seorang tabi’in yang terkemuka saat itu yakni Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin Syihab Az Zuhri (tahun 51 – 124 H / 671 – 742 M) diperintahkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu, Az Zuhri menggunakan semboyannya yang terkenal yaitu al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya : Sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang apa saja).

Az Zuhri melaksanakan perintah itu dengan kecermatan yang setinggi-tingginya, ditentukannya mana yang maqbul dan mana yang mardud. Para ahli hadits menyatakan bahwa Az Zuhri telah menyelamatkan 90 hadits yang tidak sempat diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lain.

Di tempat lain pada masa ini, muncul juga penghimpun Al Hadist yang antara lain :
di Mekkah – Ibnu Juraid (tahun 80 – 150 H / 699 – 767 M)
di Madinah – Ibnu Ishaq (wafat tahun 150 H / 767 M)
di Madinah – Sa’id bin ‘Arubah (wafat tahun 156 H / 773 M)
di Madinah – Malik bin Anas (tahun 93 – 179 H / 712 – 798 M)
di Madinah – Rabi’in bin Shabih (wafat tahun 160 H / 777 M)
di Yaman – Ma’mar Al Ardi (wafat tahun 152 H / 768 M)
di Syam – Abu ‘Amar Al Auzai (tahun 88 – 157 H / 707 – 773 M)
di Kufah – Sufyan Ats Tsauri (wafat tahun 161 H / 778 M)
di Bashrah – Hammad bin Salamah (wafat tahun 167 H / 773 M)
di Khurasan – ‘Abdullah bin Mubarrak (tahun 117 – 181 H / 735 – 798 M)
di Wasith (Irak) – Hasyim (tahun 95 – 153 H / 713 – 770 M)

- Jarir bin ‘Abdullah Hamid (tahun 110 – 188 H / 728 – 804 M)

Yang perlu menjadi “catatan” atas keberhasilan masa penghimpunan hadist dalam kitab-kitab di masa Abad II Hijriyah ini, hadist tersebut belum dipisahkan mana yang marfu’, mana yang mauquf, dan mana yang maqthu’.

Masa Pendiwanan dan Penyusunan
Usaha pendiwanan (yaitu pembukuan, pelakunya ialah pembuku hadits disebut pendiwan) dan penyusunan hadits dilaksanakan pada masa abad ke 3 H. Langkah besar dalam masa ini diawali dengan pengelompokan hadits. Pengelompokan dilakukan dengan memisahkan mana hadits yang marfu’, mauquf dan maqtu’. Hadits marfu’ ialah hadits yang berisi perilaku Nabi Muhammad, hadits mauquf ialah hadits yang berisi perilaku sahabat dan hadits maqthu’ ialah hadits yang berisi perilaku tabi’in. Pengelompokan tersebut diantaranya dilakukan oleh :

Ahmad bin Hambal
‘Abdullan bin Musa Al ‘Abasi Al Kufi
Musaddad Al Bashri
Nu’am bin Hammad Al Khuza’i
‘Utsman bin Abi Syu’bah

Karya yang mendapat perhatian besar dari ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul Kabir karya Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M) yang berisi 40.000 hadits, 10.000 diantaranya berulang-ulang. Menurut ahlinya, sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Imam Ahmad, maka tidak ada hadist yang mardud (tertolak). Mengingat musnad ini selanjutnya ditambah-tambah oleh anak Imam Ahmad sendiri yang bernama ‘Abdullah dan Abu Bakr Qathi’i sehingga tidak sedikit tercampur dengan yang dha’if dan 4 hadist maudlu’.

Adapun pendiwanan hadits dilaksanakan dengan penelitian sanad dan rawi-rawinya. Ulama terkenal yang mempelopori usaha ini adalah :
Ishaq bin Rahawaih bin Mukhlad Al Handhali At Tamimi Al Marwazi (161-238 H / 780-855 M). Ia adalah salah satu guru Ahmad bin Hambal, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasai.

Usaha Ishaq ini kemudian dilanjutkan oleh Bukhari, kemudian diteruskan oleh muridnya yaitu Muslim. Akhirnya, ulama-ulama sesudahnya meneruskan usaha tersebut sehingga pendiwanan kitab hadits terwujud dalam kitab Al Jami’ush Shahih Bukhari, Al Jami’ush Shahih Muslim, As Sunan Ibnu Majah, dan seterusnya sebagaimana terdapat dalam daftar kitab masa abad 3 Hijriyah.

Perlu menjadi catatan pada masa ini (abad 3 H) ialah, telah diusahakannya untuk memisahkan hadits yang shahih dari Al Hadits yang tidak shahih sehingga tersusun 3 macam hadits, yaitu:

Kitab Shahih – (Shahih Bukhari, Shahih Muslim) – berisi hadits yang shahih saja

Kitab Sunan – (Ibnu Majah, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Ad Damiri) – menurut sebagian ulama selain Sunan Ibnu Majah berisi hadit shahih dan hadits dla’if yang tidak munkar.

Kitab Musnad – (Abu Ya’la, Al Humaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) – berisi berbagai macam hadits tanpa penelitian dan penyaringan dan hanya digunakan para ahli hadits untuk bahan perbandingan.

Para ahli hadits abad ke- 3 Hijriyah, tidak banyak mengeluarkan atau menggali hadits dari sumbernya seperti halnya ahli hadits pada abad ke-2 Hijriyah. Ahli hadits abad ke-3 umumnya melakukan tashih (koreksi atau verifikasi) hadits yang ada, selain juga menghafalkannya. Sedangkan pada masa abad ke-4 Hijriyah, dapat dikatakan sebagai masa penyelesaian pembinaan hadist. Sedangkan abad ke-5 Hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab hadits, menghimpun yang berserakan dan mempermudah metode pembelajarannya.


Sesungguhnya, sejak Rasulullah saw. masih hidup, perhatian para sahabat terhadap hadis sudah sedemikian besar, sebagaimana perhatian mereka terhadap Al QUran. Merka tidak hanya hafal lafaz dan memahami makna hadis, melainkan juga mengetahui secara pasti situasi yang melatarbelakangi disabdakannya hadis tersebut. Hal itu, tentu saja, karena sikap Rasulullah saw. yang sangat bijak, dengan sabar dan tiada mengenal lelah melayani para sahabat yang datang secara bergiliran kepadanya menanyakan segala persoalan, termasuk perihal Al-Quran dan Hadis. Kemudian beliau berpesan seperti kepada utusan Abdu bin Qais. "Hendaklah kamu menghafalkannya dan mengabarkan kepada orang di belakangmu (maksudnya, orang yang tidak turut hadir)." (Al Hadis)

Sesuai dengan amanah Rasulullah saw.. tersebut, maka setelah mendapat pengajaran mereka tidak segan-segan menyebarluaskannya kepada sahabat yang lain. Berkata Umar bin Khaththab ra. "Saya dan tetanggaku dari Anshar tinggal di kampung Umayyah bin Zaid di pinggir daerah Madinah. Kami datang bergantian kepada Rasulullah. Hari ini tetanggaku yang mengunjungi beliau, hari berikutnya aku yang pergi. Jika aku yang datang, maka aku menyampaikan kepada tetanggaku itu segala yang kudapatkan dari Nabi. Demikian pula jika dia yang pergi, dia melakukan seperti apa yang kuperbuat." (HR. Bukhari).

Akan tetapi pada masa itu Rasulullah saw. melarang sahabat menuliskan hadis. Sabda Rasulullah saw."Janganlah menulis sesuatu dari selain Al Quran. Barangsiapa yang telah menulis (hadis)dariku hendaklah ia menghapusnya." (HR. Muslim). Larangan tersebut tidak lain karena Rasulullah saw. khawatir para sahabat akan melalaikan Al Quran atau mencampuadukkannya dengan hadis. Kecuali bagi sahabat tertentu, yang tidak buta huruf dan dikhawatirkan akan lupa jika tidak mencatatnya, diperbolehkan menuliskannya. Misalnya seperti yang dialami oleh seorang dari kalangan Anshar yang mengeluh kepada Nabi saw. bahwa ia lupa akan sebuah hadis, maka beliau menjawab "Mintalah bantuan dengan tangan kananmu (maksudnya diperintahkan mencatatnya)."(HR. Tirmizi).

Setelah Rasulullah saw. wafat, dengan alasan khawatir akan lupa, banyak sahabat yang berupaya menuliskan hadis. Dalam meriwayatkan hadis, mereka hanya berpegangan pada daya ingat semata. Keadaan tersebut berlangsung sampai pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang memerintahkan para pejabat dan para ulama di setiap kota wilayah kekuasaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, antara lain Abu Bakar bin Muhammad bin' Amr bin Hazm dan Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (di antara ulama yang mendapat surat perintah tertulis) mulai mengumppulkan hadis, kemudian membahas dan memisahkannya antara hadis yang shahih dan yang da'if.

Penulisan hadis ini dilakukan juga oleh generasi setelah Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dan Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri. Tercatatlah nama-nama penulis hadis pada masa itu, antara lain:
1. Abdullah bin Mubarak
2. Abu Amar Abdur Rahman
3. Abu Abdullah Sufyan
4. Al-Lais bin Sa'ad
5. Hammad bin Abi Salamah
6. Imam Malik bin Anas
7. Jarir bin Abdul Malik; dan 
8. Muhammad bin Ishaq

Dari waktu ke waktu pembukuan hadis ini berkembang dengan pesat. Pada akhir abad kedua hijriyah, misalnya, penyusunan hadis mulai dilakukan secara musnad, yakni mendampingkan hadis-hadis yang membahas masalah-masalah yang saling berkaitan. Misalnya hadis masalah salat diletakkan berdampingan dengan hadis masalah zakat dan jual-beli. Pada abada ini terkenallahImam Ahmad bin Hambal sebagai ulama terbaik yang menyusun hadis secara musnad.



MENURUT istilah, hadis atau yang sering disebut juga sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir (diam sebagai tanda setuju atau boleh atas perbuatan para shabat) Nabi Muhammad saw. Kedudukan hadis/sunnah dalam ajaran Islam sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran. Firman Allah SWT; "Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, tinggalkanlah." (Q.S Al-Hasyr; 7)
"Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang terbaik bagi orang yang mengharapkan rahmat Allah dan (kedatangan) hari kiamat.(Q.S Al-Ahzab; 21). "Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (Q.S An-Nisa; 80) Dan Allah SWT akan memberikan kebahagiaan bagi orang-orang yang memelihara Hadis. Sabda Rasulullah saw. "Allah membahagiakan seseorang yang mendengarkan sabdaku, kemudian dia menyampaikannya kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau menambahi). Boleh jadi, orang yang menerima hadis itu lebih mengerti daripada orang yang memberitakannya." (H.R. Ashabus Sunan).

Fungsi hadis, sebagai sumber hukum Islam yang Kedua, adalah menguraikan segala sesuatu yang disampaikan dalam Al Quran secara global, samar, dan singkat. Dengan demikian, Al Quran dan Hadis menjadi satu kesatuan pedoman bagi umat Islam. Ditegaskan oleh Rasulullah saw. "Aku telah meninggalkan kepadamu dua perkara yang mana kamu tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya, yakni Al Quran dan Hadis."

Bukti bahwa Hadis menguraikan segala sesuatu yang disampaikan oleh Al Quran secara global, samar, dan singkat. Misalnya;
  1. Tentang Shalat. Firman Allah SWT. "Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang keji dan mungkar." (Q.S AL-Ankabut; 45). Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak memberikan petunjuk tentang cara melaksanakan dan jumlah bilangan rakaat shalat. Untuk itu Rasulullah saw. menerangkannya baik dengan perbuatan maupun perkataan. Sabda Rasulullah saw. "Shalatlah kamu sebagaimana kalian melihat aku shalat." (H.R. Bukhari).
  2. Tentang Zakat. Allah SWT berfirman; "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, serta ru'kulah bersama orang-orang yang ru'ku (berjamaah)." (Q.S Al Baqarah; 43). Dalam ayat tersebut jelas tidak diterangkan tentang barang apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan berapa batas minimal barang yang dikenakan zakat serta kapan waktu pembayarannya. Untuk itu Rasulullah saw. menerangkannya antara lain; Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Apabila engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakatnya 0.5 dinar." (H.R. Abu Daud).Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni).
  3. Tentang Haji. Allah SWT berfirman; " Allah mewajibkan haji ke Ka'bah atas semua manusia yang mampu melasanakannya." (Q.S Ali Imran; 97). Ayat ini pun tidak memerinci bagaimana cara menunaikan ibadah haji, maka Rasulullah saw. memberikan contoh. Sabda Nabi saw. ketika berhaji wada'. "Ambillah dariku tentang cara mengerjakan Haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku ini." (H.R. Muslim).
  4. Tentang Mencuri. Firman Allah SWT; "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih dan Maha Bijaksana." (Q.S Al Maidah; 38). Ayat ini tidak menerangkan pengertian pencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dipotong tangannya dan tangan sebelah mana yang dipotong. Untuk itu Rasulullah saw. menerangkan, bahwa seseorang dipotong tangannya apabila ia mengambil barang milik orang lain minimal senilai 9,36 gram emas(Al Hadis).

Ada kalanya hadis/sunnah menetapkan suatu hukum sendiri yang tidak terdapat dalam Al Quran. Di antaranya tentang larangan (mengharapkan) memadu wanita dengan bibinya dalam ikatan perkawinan. Juga tentang menghalalkan bangkai ikan laut, dan lain-lainnya.

Blog Info