Latest News

Lowongan CPNS Kementerian Pemuda dan Olahraga 2014

By Sudieharto - Jumat, 22 Agustus 2014



Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014

  • Penyampaian rincian formasi oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN: Paling lambat 6 - 8 Agustus 2014
  • Penyampaian penetapan / persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada Instansi: 11 - 15 Agustus 2014
  • Pengumuman lowongan formasi oleh instansi: 18 - 29 Agustus 2014
  • Pendaftaran CPNS secara online melalui portal nasional (panselnas.menpan.go.id / sscn.bkn.go.id): 20 Agustus - 3 September 2014
  • Pelaksanaan seleksi CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yang menye-lenggarakan): Mulai 8 September 2014 s/d selesai
  • Instansi menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas
  • Panselnas menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada Instansi: Satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas
  • Instansi membuat SK kelulusan yang ditanda tangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN: Dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari panselnas
  • Instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online atau media cetak

Informasi Penting

  • Ujian dengan C.A.T.: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian / test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Situs Web Kemenpan & RB
  • Persyaratan umum: WNI berusia 17 s / d 35 tahun, memiliki KTP yang berlaku, berbadan sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.
  • Alamat email: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini dimana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
  • Isi data dengan akurat: Semua informasi / jati  diri yang diisikan ke formulir pendaftaran disini harus akurat dan benar untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta kemungkinan  adanya konsekwensi hukum yang dapat terjadi dikemudian hari. Peserta yang sah hanya berhak mempunyai 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran.
  • Persyaratan khusus: Terdapat persyaratan khusus / tambahan pada lowongan formasi dari instansi-instansi tertentu. Harap membacanya dengan teliti.
  • Cermat dan teliti: Harap mencermati setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran ini.
  • Gratis: Proses Penerimaan CPNS tidak dipungut biaya sepeserpun sejak dari pendaftaran s / d pengumuman hasil akhir.

Alur Pendaftaran

Portal Nasional

  • Memahami informasi umum tentang pendaftaran
  • Mempelajari formasi CPNS 2014 yang tersedia beserta persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan
  • Menentukan formasi yang dipilih
  • Mengisi form pendaftaran pada formasi yang dipilih
  • Mengisi data sesuai KTP yang berlaku: NIK, Nama, Tgl. Lahir, Tempat Lahir, alamat email
  • Mengirim form
  • Konfirmasi pendaftaran melalui email setiap pelamar
  • Informasi menuju portal instansi dari formasi yang dipilih melalui email setiap pelamar

Portal Instansi

  • Portal instansi formasi yang dipilih untuk tahap pendaftaran selanjutnya s/d pengumuman jadwal dan tempat ujian setiap pelamar.

Formasi Rekrutmen

  • Dokter Umum Pertama: Dokter Umum - (Golongan III/b): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Gigi Pertama: Dokter Gigi - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Analis Pelayanan Publik: S2 Ilmu Komunikasi - (Golongan III/b): 2 orang di Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian, dan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan
  • Psikolog Klinis Pertama: S2 Psikologi - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Auditor Pertama: S1 Akuntansi - (Golongan III/a): 4 orang di Inspektorat
  • Analis Kreasi dan Produksi Musik: S1 Seni Musik - (Golongan III/a): 1 orang di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
  • Penerjemah Pertama: S1 Sastra Inggris - (Golongan III/a): 2 orang di Biro Keuangan dan Rumah Tangga, dan Biro Perencanaan dan Organisasi
  • Analis Kebijakan Pertama: S1 Keolahragaan - (Golongan III/a): 3 orang di Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Deputi Bidang Prestasi Olahraga, dan Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pranata Humas Pertama: S1 Ilmu Komunikasi - (Golongan III/a): 2 orang di Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian, dan Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama: S1 Hukum - (Golongan III/a): 3 orang di Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
  • Analis Kepegawaian Pertama: S1 Hukum - (Golongan III/a): 1 orang di Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
  • Analis Program / Perencana: S1 Administrasi Negara - (Golongan III/a): 2 orang di Biro Perencanaan dan Organisasi
  • Analis Tata Laksana: S1 Manajemen SDM - (Golongan III/a): 2 orang di Biro Perencanaan dan Organisasi
  • Analis Data dan Informasi: S1 Teknik Informatika - (Golongan III/a): 2 orang di Biro Humas, Hukum dan kepegawaian
  • Pranata Laporan Keuangan: S1 Akuntansi - (Golongan III/a): 2 orang di Biro Keuangan dan Rumah Tangga
  • Auditor Kepegawaian Pertama: S1 Psikologi - (Golongan III/a): 1 orang di Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
  • Analis Kewirausahaan: S1 Ekonomi Manajemen - (Golongan III/a): 2 orang di Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; S1 Pertanian - (Golongan III/a): 2 orang di Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
  • Analis Kerjasama Luar Negeri: S1 Hubungan Internasional - (Golongan III/a): 2 orang di Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; S1 Hukum Internasional - (Golongan III/a): 1 orang di Biro Perencanaan dan Organisasi
  • Pengadministrasi Umum: DIII Manajemen Perkantoran - (Golongan II/c): 3 orang di Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Keuangan dan Rumah Tangga, dan Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
  • Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika: DIII elektro - (Golongan II/c): 2 orang di Biro Keuangan dan Rumah Tangga
  • Pengelola Museum dan koleksi Benda Seni: D III Sejarah - (Golongan II/c): 2 orang di Deputi Pembudayaan Olahraga
  • Arsiparis Pelaksana: DIII Kearsipan - (Golongan II/c): 3 orang di Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian, dan Biro Keuangan dan Rumah Tangga
  • Verifikator Keuangan: DIII Akuntansi - (Golongan II/c): 2 orang di Biro Keuangan dan Rumah Tangga
  • Pranata Komputer Pelaksana: DIII Teknik Informatika - (Golongan II/c): 2 orang di Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
  • Pengadministrasi Keuangan: DIII Perpajakan - (Golongan II/c): 2 orang di Biro Keuangan dan Rumah Tangga
  • Pelatih Olahraga: SLTA / Sederajat - (Golongan II/a): 3 orang di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
  • Dokter Spesialis Kesehatan Olahraga Pertama: Dokter Spesialis Kesehatan Olahraga - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Pertama: Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Pertama: Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Patologi Anatomi Pertama: Dokter Spesialis Patologi Anatomi - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Jantung Pertama: Dokter Spesialis Jantung - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Paru Pertama: Dokter Spesialis Paru - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Syaraf Pertama: Dokter Spesialis Syaraf - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Mata Pertama: Dokter Spesialis Mata - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis THT Pertama: Dokter Spesialis THT - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Anak Pertama: Dokter Spesialis Anak - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Pertama: Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Pertama: Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Jiwa Pertama: Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Gizi Klinik Pertama: Dokter Spesialis Gizi Klinik - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Forensik Pertama: Dokter Spesialis Forensik - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Intensif Pertama: Dokter Spesialis Intensif - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama: Dokter Spesialis Penyakit Dalam - (Golongan III/b): 1 orang di Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
  • Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Pertama: Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Dokter Umum Pertama: Dokter Umum - (Golongan III/b): 16 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga), dan Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
  • Perawat Pertama: S1 Keperawatan + NERS - (Golongan III/a): 5 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Perawat Pelaksana: D III Keperawatan - (Golongan II/c): 25 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Perawat Anestesi Pelaksana: D III Keperawatan Anestesi - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Analis Kesehatan: D III Analis Kesehatan - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Radiografer Pelaksana: D III Radiografi - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Asisten Apoteker Pelaksana: D III Farmasi - (Golongan II/c): 3 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga), dan Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
  • Fisioterapis Pelaksana: D III Fisioterapi - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Fisioterapis Pertama: D IV Fisioterapi - (Golongan III/a): 1 orang di Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
  • Teknisi Elektromedis Pelaksana: D III Elektromedik - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Nutrisionis Pertama: S1 Ilmu Gizi - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Nutrisionis Pelaksana: D III Ilmu Gizi - (Golongan II/c): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Analis Kesehatan Kerja: S1 Kesehatan Lingkungan - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Analis Laboratorium: S1 Kesehatan Masyarakat - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Perekam Medis Pelaksana: D III Rekam Medis - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana: D III Laboratorium Kesehatan - (Golongan II/c): 1 orang di Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
  • Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan: S1 Akuntansi - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pranata Laporan Keuangan: S1 Akuntansi - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pranata Komputer Pertama: S1 Teknologi Informasi/ Komputer - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pengadministrasi Keuangan: D III Perpajakan - (Golongan II/c): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pengadministrasi Umum: D III Teknologi Informasi/Komputer - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga), dan Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
  • Psikolog Klinis Pertama: S1 Psikologi - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Psikolog: S2 Psikologi Olahraga - (Golongan III/b): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Analis Kerjasama: S1 Hukum - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Pengadministrasi Umum: D III Administrasi Rumah Sakit - (Golongan II/c): 2 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
  • Analis Keolahragaan: S1 Olahraga - (Golongan III/a): 1 orang di Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)


Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Lowongan CPNS Kementerian Pemuda dan Olahraga 2014"

Leave a Reply

Blog Info