July 12, 2025
 

Latest News

  1. Surah Ya'sin dan Keutamaannya
  2. Surah Al-Kahfi dan Keutamaanya
  3. Surat-surat Dalam Al Quran
  4. Pembukuan Al Quran
  5. Cara Al Quran Diwahyukan
  6. Keutamaan-Keutamaan Al Qur’an
  1. 7 Ciri Hamba Yang Dirindu Surga
  2. Ruang Lingkup Undangan Ke Surga
  3. Pintu Pintu Surga
  4. Nama-Nama Surga Dan Calon Penghuninya
  5. Surga dan Neraka
  • Pertanyaan ini adalah pertanyaan klasik yang sudah ada sejak jaman dahulu [...]

    14 May 2014 | 0 comments
  • Allah SWT memiliki 20 sifat wajib dan 20 sifat mustahil serta satu sifat [...]

    14 May 2014 | 0 comments
  • Nama Allah SWT adalah Ismudz Dzat yang mengandung seluruh pengertian yang [...]

    14 May 2014 | 0 comments
  • ALLAH SWT adalah dzat pemilik segala keagungan dan kesempurnaan. Dia tida [...]

    14 May 2014 | 0 comments

HAJI & UMROH

IMAN & ISLAM

PUASA

RENUNGAN

SEDEKAH

SURGA & NERAKA

ZAKAT

Pinjam-Meminjam (`Ariyah)

By Sudieharto - Sabtu, 09 Mei 2015



`Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkannya rusak atau berkurang nilainya, boleh dipinjamkan.

Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadis. Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.(HR. Abu Dawud dan Tirmizi)

Hukum meminjamkan suatu barang, ada empat.
1. sunnah dengan tujuan saling tolong-menolong antar sesama
2. wajib, misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi orang yang membutuhkannya.
3. haram, apabila meminjamkan suatu barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.

Rukun pinjam-meminjam.
1. syarat bagi yang meminjamkan, adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena barang tersebut bukan miliknya. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.

2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung-jawab. Dengan demikian anak kecil dan or­ang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.

3. barang yang dipinjam haruslah:
  • -memberi manfaat.
  • -tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.

Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: "Paksaankah, ya Muhammad?" Rosulullah saw. menjawab: "Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.(HR. Ahmad dan Nasai).

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Pinjam-Meminjam (`Ariyah)"

Leave a Reply

Blog Info