July 07, 2025
 

Latest News

  1. Surah Ya'sin dan Keutamaannya
  2. Surah Al-Kahfi dan Keutamaanya
  3. Surat-surat Dalam Al Quran
  4. Pembukuan Al Quran
  5. Cara Al Quran Diwahyukan
  6. Keutamaan-Keutamaan Al Qur’an
  1. 7 Ciri Hamba Yang Dirindu Surga
  2. Ruang Lingkup Undangan Ke Surga
  3. Pintu Pintu Surga
  4. Nama-Nama Surga Dan Calon Penghuninya
  5. Surga dan Neraka
  • Pertanyaan ini adalah pertanyaan klasik yang sudah ada sejak jaman dahulu [...]

    14 May 2014 | 0 comments
  • Allah SWT memiliki 20 sifat wajib dan 20 sifat mustahil serta satu sifat [...]

    14 May 2014 | 0 comments
  • Nama Allah SWT adalah Ismudz Dzat yang mengandung seluruh pengertian yang [...]

    14 May 2014 | 0 comments
  • ALLAH SWT adalah dzat pemilik segala keagungan dan kesempurnaan. Dia tida [...]

    14 May 2014 | 0 comments

HAJI & UMROH

Umrah

02 May 2015 0 comments

UMRAH adalah beriziarah ke Baitullah. Hukumnya sunnah, yakni apabila dikerjakan mendapatkan pahal dan jika tidak dilaksana...

Published by Admin

IMAN & ISLAM

Pembaca yang budiman, di kalangan tarekat sufi sangat terkenal adanya pembagian agama menjadi 3 tingkatan yaitu: Syari’at,...

Published by Admin

PUASA

Asupan itu bisa menurunkan tingkat pertumbuhan hormon yang terkait dengan kanker dan diabetes.  Tak ketinggalan...

Published by Admin

RENUNGAN

Imam As-Syafii rahimahullah berkata : إِذَا مَا كُنْتَ ذَا قَلْبٍ قَنُوْعٍ ….. فَأَنْتَ وَمَالِكُ الدُّنْيَا سَوَاءُJika ...

Published by Admin

SEDEKAH

Diceritakan, ketika Nabi Ayub AS sedang mandi tiba-tiba Allah SWT mendata [...]

Published by Sudieharto
14 May 2014 0 comments

Banyak Sekali Manfaat Dan Pahala Sedekah, antara lain : Dimanakah letak [...]

Published by Sudieharto
14 May 2014 0 comments

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang [...]

Published by Sudieharto
14 May 2014 0 comments

SURGA & NERAKA

SubhanAllah sahabatku tercinta, Semoga kalian tetap menikmati suasana in [...]

Published by Sudieharto
23 Sep 2014 0 comments

Undangan ke surga merupakan suatu istilah yang menggambarkan kegiatan da [...]

Published by Sudieharto
15 Aug 2014 0 comments

Menurut hadits yang disampaikan oleh Ibnu Abbas ra. surga mempunyai delap [...]

Published by Sudieharto
14 May 2014 0 comments

ZAKAT

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran terten [...]

Published by Sudieharto
19 May 2014 0 comments

Muqadimah Pengertian Zakat - Macam macam zakat dan dalil-dalil berzakat Z [...]

Published by Sudieharto
19 May 2014 0 comments

PENGERTIAN Zakat adalah menyisishkan sebagian harta (sesuai ketentua [...]

Published by Sudieharto
19 May 2014 0 comments

Rukun Dan Dasar Kewarisan

By Sudieharto - Senin, 19 Mei 2014



Rukun kewarisan ada tiga 

A.    Al-Muwaris, ialah orang yang meninggal dunia.

B.     Ahli Waris, ialah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mati.

C.     Mauruts, adalah harta peninggalan si mati setelah dipotong biaya pengurusan mayit, melunasi hutangnya, dan melaksanakan wasiatnya yang tidak lebih dari sepertiga.


Dasar-dasar kewarisan menurut Hukum Islam (ashabul mirots), ada tiga: 

Kekeluargaan (qorobah), adalah pertalian hubungan darah yang menjadi dasar utama pewarisan. "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya. Dan bagi wanita juga ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan." (QS. 4/An-Nisa`: 7) "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut kitab Allah." (QS. 8/Al-Anfal: 75)

Pertalian darah ini dikelompokkan dalam tiga bagian:
=> ke atas (disebut ushul), ialah ibu-bapak, kakek-nenek, dan seterusnya;
=> ke bawah (disebutfuru`), ialah anak-cucu keturunan si mati; => ke samping (disebut hawasyi),ialah saudara, paman, bibi, keponakan dari si mati.

Ditinjau dari segi pembagiannya, ahli waris akibat pertalian darah ini dibagi menjadi tiga (3):
  • Ashhabul Furudinnasabiyyah, ialah golongan ahli-ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Misal: 1/2 (setengah), 1/3 (sepertiga), dan lain-lainnya.
  • `Ashabah Nasabiyyah, ialah golongan ahli waris yang tidak mendapat bagian tertentu. Mereka mendapat sisa dari golongan pertama. Jika tidak ada golongan pertama, golongan kedua ini berhak atas seluruh harta warisan.
  • Dzawil Arham, ialah kerabat yang agak jauh dengan si mati.

Semenda (mushoharoh), karena perkawinan yang syah. Sehingga suami istri berhak untuk saling mewarisi, apabila salah satu di antara mereka meninggal dunia sewaktu perkawinannya masih utuh. Ketentuannya, sebagai berikut:

Apabila istri yang meninggal dan tidak memiliki anak, suami mewarisi separoh dari harta peninggalan istrinya. Jika punya anak memperoleh seperempatnya. "Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya." (QS. 4/An-Nisa`: 12).

Apabila suami yang meninggal dan tidak memiliki anak> istri mewarisi seperempat dari peninggalan suaminya. Jika punya anak memperoleh seperdelapannya. "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Apabila kamu mempumyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (sesudah dipenuhi) wasiat yang kamu buat, atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu." (QS. 4/An-Nisa`: 12).

Wala` adalah persaudaraan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak. Sabda Muhammad Rosulullah saw. "Hubungan orang yang memerdekakan budak dengan budak yang bersangkutan seperti hubungan turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan." (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim). "Hak Wala` itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak. Wala` itu adalah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual atau dihibahkan." (HR. Hakim).

Dengan demikian orang yang memiliki hak wala`, berhak mewarisi harta peninggalan budaknya. Ditegaskan oleh Muhammad Rosulullah saw. "Sesungguhnya hak itu (mewarisi) untuk orang yang memerdekakan." (Sepakat ahli hadis). Mereka itu disebut ahli waris golongan `Ushubah sababiyyah.

Hubungan agama. Apabila orang Islam yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umat Islam. Sabda Muhammad Rosulullah saw.``Saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai waris." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Tentu saja, Nabi Muhammad Rosulullah saw. menerima harta pusaka tersebut bukan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, melainkan untuk kepentingan umat Islam.

Atau sebagiannya diwasiatkan kepada orang sesama muslim.

"Orang-orang yang memiliki hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu adalah tertulis di dalam Kitab Allah." (QS. 33/Al-Ahzab: 6) Yang dimaksud berbuat baik di sini adalah memberi wasjat yang tidak lebih dari sepertiga harta.

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Rukun Dan Dasar Kewarisan"

Leave a Reply

Pages 12123456 »
Blog Info